Firman Allah dalam Al-qur’a, surat Al Baqarah ayat 187 ini:
"Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari
puasa, bercampur dengan istri-istri
kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu,dan
kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu
tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu
dan memberi maaf
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang
telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah kamu,
hingga jelas bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa
itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu
campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah
larangan Allah, maka janganlah
kamu mendekatinya ..."